💡 SIGASKU MANDIRI merupakan inovasi teknologi informasi dari PTUN Kendari untuk mempermudah masyarakat dalam penyusunan gugatan dan surat kuasa secara mandiri.
Isikan data satu atau lebih Kuasa Hukum Penggugat. Jika ada lebih dari satu, klik tombol + Tambah Kuasa Hukum.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: